RIezky Aprilia: RUU TPKS Harus Aplikatif

22-03-2022 / LAIN-LAIN
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Riezky Aprilia dalam dialog Forum Legislasi dengan tema 'DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?' bersama Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Foto : Munchen/mr

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Riezky Aprilia menyampaikan DPR mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera diundangkan. Namun, agar ke depannya Undang-Undang TPKS dapat diimplementasikan tanpa ada kendala, dalam penyusunan dan pembahasannya, DPR sangat menerapkan prinsip kehati-hatian.

 

“Untuk itu, DPR perlu mengkaji secara rinci dan cermat agar UU TPKS nantinya teraplikasi dengan baik, jangan sampai ada multitafsir dalam pengimplementasiannya,” kata Riezky dialog Forum Legislasi dengan tema 'DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?' bersama Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

 

Riezky mengatakan RUU TPKS akan dibahas di Baleg. Ditekankan, Baleg bakal memastikan tiap kata, frasa dan kalimat dalam RUU tidak multitafsir. Jika multitafsir, maka UU TPKS nantinya menjadi sia-sia karena tidak bisa digunakan oleh aparat penegak hukum, pemerintah atau lembaga independen seperti Komnas Perempuan.

 

“Dalam konteks membuat undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir. Karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Riezky mengatakan DPR saat ini akan memastikan tiga substansi penting dari RUU TPKS dibahas secara cermat dan tuntas, yakni soal pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan. Dalam RUU TPKS ini akan dipastikan garis koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga lain dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban.

 

“Intinya undang-undang ini sebisa mungkin, kemarin juga arahan ibu Ketua DPR (Puan Maharani), langkah pencegahan, perlindungan dan pemulihan jelas. Kita buat undang-undang yang bisa jalan, tetapi kalau kita bikin, nggak jalan, kan kita sedih juga,” kata Anggota Komisi IV DPR RI itu.

 

Sementara itu Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang semula sebanyak 15 DIM, kini menjadi 5 DIM yang akan dibahas dan dirumuskan oleh DPR RI. “Kini TPKS itu meningkat 72 persen. Korbannya mayoritas perempuan, ada yang lelaki, dan dilakukan di ruang personal, ada hubungan kekeluargaan, teman dan sebagainya,” katanya.

 

“Yang aneh lagi dalam Permendikbudristek 2022 terkait sama-sama suka di kampus, ini mendapat perhatian serius Komnas Perempuan. Mengapa? Karena ada relasi kuasa antara dosen dengan mahasiswi, dimana tak mungkin menolak terkait nilai, maka Komnas Perempuan menolak Permendikbudristek itu,” ungkapnya.

 

Lima DIM tersebut meliputi aspek tindak pidana, sanksi dan tindakan, hukum acara pidana, hak-hak korban, pencegahan, pengawasan serta pengawasan. Terkait elemen tindak pidana, Komnas Perempuan mendukung usulan pemerintah untuk penyempurnaan dengan penambahan dua tindak pidana.

 

“Yaitu, tindak pidana pemaksaan perkawinan dan tindak pidana perbudakan seksual. Juga perluasan alat bukti dan mengatur bahwa keterangan satu saksi (korban) cukup sebagai alat bukti keterangan saksi dan ditambah alat bukti lainnya untuk membuktikan kesalahan pelaku TPKS,” kata Andy. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan
28-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Elfonda Mekel, menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu...
Melly Goeslaw Desak Perbaikan Tata Kelola Royalti Demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
27-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI, Melly Goeslaw, sekaligus pencipta lagu menyampaikan desakan agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki...
Yan Mandenas Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera...
Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal yang Dapat Bekingan
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang...